Kamis, 28 November 2024

Polrestabes Segera Periksa Berkas Administrasi Pemindahan Satwa

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Untuk mempercepat proses penyidikan terkait kasus pemindahan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS), pihak Polrestabes Surabaya membentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan. Tiga tim tersebut melakukan pemeriksaan di empat lembaga konservasi yaitu, Taman Safari Indonesia II, Jatim Park, Mirah Fantasia dan Maharani Zoo & Goa Lamongan.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, selama pekan lalu jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan fisik di empat lembaga konservasi di Jatim. Dari pengecekan yang dilakukan, pihaknya menemukan fakta-fakta baru terkait pemindahan satwa di KBS.

“Kami menemukan fakta-fakta baru saat melakukan pengecekan fisik, dan Minggu ini kami akan lanjutkan pemeriksaan berkas administrasi pemindahan satwa tersebut sudah memenuhi prosedur atau belum,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (17/11/2014), usai menggelar pertemuan dengan Tim Peduli Satwa di Mapolrestabes Surabaya.

Beberapa fakta terbaru yang ditemukan penyidik saat melakukan pengecekan fisik di empat lembaga konservasi yang ada di Jatim, yaitu banyak satwa KBS dipindahkan ke lembaga konservasi lain yang ternyata tidak berada di tempat tersebut. Satu diantaranya Komodo.

Satwa yang dimiliki KBS tersebut ternyata dipindahkan ke lembaga konservasi lain, yang tidak turut melakukan perjanjian pertukaran satwa. Pemindahan satwa tersebut tidak hanya terjadi di Mirah Fantasia Banyuwangi yang menerbangkan 26 pelikan kaca mata ke Sulawesi Selatan dan Bali. Namun juga dilakukan manajemen Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan.

“Ada sekitar 90 ekor satwa KBS yang dipindahkan ke Taman Safari Indonesia II, hanya 69 yang berada di lembaga konservasi tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, hasil pengecekan anggota juga menemukan sembilan ekor satwa milik KBS di Taman Safari Indonesia II mati. Sedangkan 12 ekor lainnya dipindah ke lembaga konservasi lain. Satwa yang dipindahkan ke lembaga konservasi lain diantaranya, komodo, babi kutil atau celeng goteng dan kambing gunung.

Komodo yang merupakan satwa Appendix I dan harus ada ijin presiden untuk pemindahannya di terbangkan ke Taman Safari Indonesia I Bogor dan Taman Safari Indonesia III Gianyar, Bali. Masing-masing diberi jatah empat komodo oleh manajemen Taman Safari Indonesia II.

Saat ini, kata Sumaryono, pendalaman kasus difokuskan pada temuan pemindahan satwa ke lembaga konservasi diluar perjanjian. Karena satwa yang dipindahkan di antara terdapat Komodo yang tercatat sebagai hewan langka dan dilindungi.

“Pemindahan satwa jenis tersebut selama ini tidak mudah, izinnya sangat ketat. Tapi manajemen Taman Safari Indonesia II terkesan sangat gampang memindahkan komodo tersebut ke tempat lain,” kata dia. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Komodo KBS sedang bersantap.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
28o
Kurs