Jumat, 22 November 2024

Polres Jember Sita 5 Satwa Liar Dilindungi

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Sebanyak lima ekor burung Kangkareng Paruh Besar berhasil disita anggota kepolisian Polres Jember, dari seorang warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo, Senin (24/11/2014) malam.

AKBP Sabilul Alif Kapolres Jember, menjelaskan kelima jenis burung itu masuk dalam salah satu satwa liar dilindungi. Penangkapan dilakukan di jalan ketika tersangka bernama Rahmad (42) akan membawa kelima burung itu untuk dijual ke pasar burung yang ada di kawasan kota.

Menurut pengakuan tersangka, kelima burung itu dibeli dari seorang yang berinisial H-T-N yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Jember, seharga Rp125 ribu. Rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp45 ribu per ekornya.

Wulan Kusuma reporter Radio Mutiara FM Jember, Selasa (25/11/2014) melaporkan, kata Sabilul, pihaknya masih akan mendalami keterkaitan H-T-N yang disebutkan tersangka apakah termasuk salah satu anggota jaringan sindikat penjual satwa dilindungi di daerah jember. Untuk penanganan lebih lanjut Kepolisian Jember juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah 3 Jawa Timur yang ada di Jember, karena menyangkut satwa yang dilindungi.

Selain mengamankan kelima ekor burung, polisi juga membawa satu unit motor Honda Beat milik tersangka sebagai barang bukti. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 21 dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (wul/ipg)

Teks Foto:
– Burung Kangkareng Paruh Besar yang berhasil disita anggota kepolisian Polres Jember dari seorang warga.
Foto: Wulan Mutiara FM Jember

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs