Jumat, 22 November 2024
Ricuh di Kawasan Dolly

Polisi Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, terkait kericuhan yang terjadi saat pemasangan papan ‘Kampung Bebas Prostitusi’ di kawasan Dolly dan Jarak, Minggu (27/7/2014).

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, terkait bentrok yang terjadi antara anggota kepolisian dan warga lokalisasi jarak dan dolly yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL), beberapa orang yang diamankan sudah diproses oleh anggotanya.

Dari hasil pemeriksaan, Setija menegaskan empat orang yang diamankan dalam bentrokan tersebut kini statusnya tersangka. “Empat orang yang tadinya saksi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (28/7/2014).

Dia menambahkan, keempat orang tersebut yaitu Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34) dan Kusnadi (40). Meraka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sekadar diketahui, pemasangan papan pengumuman ‘Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi’ yang dilakukan di kawasan Jarak dan Dolly, Minggu (27/7/2014), berlangsung ricuh. Warga membakar Ban dan Papan tersebut sebagai aksi protes. (wak)

Teks Foto:
– Petugas amankan beberapa warga saat kericuhan di Dolly.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs