Crime Hunter Polsek Mulyorejo dan Sukolilo, Jumat (26/9/2014) sore melakukan aksi pengejaran terhadap dua penjahat jalanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan Kalijudan Madya Gang VI, Mulyorejo.
Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditembak di kedua kakinya. Sementara seorang pelaku lain melarikan diri ke lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang setinggi dua meter. Pihak kepolisian melakukan penyirisan dilokasi tersebut, namun hingga petang belum berhasil menangkap pelaku yang kabur tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yaitu M Abdul Rokhim (20) warga Tenggumung Karya, Semampir, dan Sukron (20), warga Sawah Pulo, Semampir sekitar pukul 14.00 WIB melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Ir. Soekarno (Raya MerrMulyorejo). Kedua pelaku yang berboncengan, terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung berdatangan dan sempat menghajar pelaku. Sementara pelaku Sukron berhasil melarikan diri ke lahan kosng yang dipenuhi alang-alang.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang ikut dalam pengejaran mengatakan, saat korban berteriak anggota kebetulan sedang melakukan patroli. Anggota yang mendengar teriakan tersebut langsung menghampiri, dan melakukan upaya penangkapan tersangka. Karena mencoba melarikan diri, tersangka terpaksa ditembak di kedua kakinya.
“Kedua pelaku ini telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan. Satu pelaku berhasil kita amankan. Satu pelaku berhasil kabur. Namun, kita sudah mengantongi identitas pelaku. Anggota kita saat ini terus melakukan pengejaran,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan pisau lipat yang dibawa tersangka, serta motor Honda Vario hitam putih nopol L 6889 TZ yang dikendarai tersangka. Selain itu juga mengamankan dompet milik korban yang dirampas oleh tersangka. “Korban hanya mengalami luka kecil saat terjatuh dari motornya ketika diserempet kedua pelaku,” ujarnya.
Sumaryono juga mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Kanan) saat menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net