Kamis, 7 November 2024

Polisi Sita Ribuan Botol Miras Menjelang Puasa

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian menyita ribuan botol berisi minuman keras (miras) dari hasil operasi yang digelar menjelang bulan puasa di beberapa tempat di Surabaya.

Operasi yang digelar selama lima hari, 11 – 15 Juni 2014 oleh Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran, setidaknya berhasil mengamankan 119 orang dari 113 kasus penjualan miras tanpa izin. Polisi juga mengamankan 2.374 botol miras dari berbagai merek.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, sejauh ini sudah banyak korban akibat mengkonsumsi miras yang beredar bebas di Surabaya. Dari tahun 2013 hingga 2014, pihaknya mencatat sudah ada 15 orang meninggal dunia dan lima orang kritis.

“Jangan sampai bertambah korban jiwa lagi akibat minuman keras. Mayoritas korban miras ini terserang ginjalnya karena mengkonsumsi miras,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (15/6/2014).

Dia menambahkan, selain itu operasi yang semakin ditingkatkan ini untuk menciptakan suasana yang aman, khususnya di Surabaya menjelang bulan puasa.

“Ini merupakan upaya kami untuk menciptaka Kamtibmas menjelang bulan puasa,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1.300 botol miras jenis cukrik, 64 botol merek Poloma, 793 botol arak, 20 botol wiski, 84 botol merek raja jemblung, 82 botol vodka, dan 31 botol topi miring.

Para tersangka yang menjual miras tanpa izin ini, kata dia, dijerat dengan pasal 204 KUHP, pasal 205 KUHP, pasal 146 ayat 1 dan 2, pasal 140 / pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti Kasubbag Humas, serta beberapa anggota menunjukkan miras yang berhasil disita.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
29o
Kurs