Jumat, 22 November 2024

Polisi Sita Ratusan Liter Cukrik Dari Kawasan Gubeng Kertajaya

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Peredaran minuman keras (miras) jenis cukrik di Surabaya, masih menjamur dimana-mana. Hal ini terbukti dengan disitanya Ratusan liter cukrik dari penggrebekan yang dilakukan satuan Sabhara Polrestabes Surabaya di Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya, Rabu (21/5/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, meski beberapa waktu lalu, banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi miras jenis cukrik, namun sepertinya masyarakat tidak jera.

Pihak sat Sabhara melakukan penggrebekan di rumah Moedjoko (42) warga Jl. Gubeng Kertajaya 1/76, Surabaya, sebagai upaya untuk menekan peredaran miras di Surabaya.

“Masyarakat tidak ada kapoknya, padahal cukrik ini pernah menelan banyak korban akibat mengkonsumsinya,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).

Dia menambahkan, dari penggrebekan yang dilakukan Rabu malam, petugas berhasil mengamankan barang bukti cukrik sebanyak delapan jerigen masing-masing berisi 30 liter, 52 botol air mineral, 12 botol masing-masing berisi 1,5 liter, serta 40 botol masing-masing berisi 600 mililiter.

“Petugas akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran miras di Surabaya. Karena peredaran miras melanggar pasal 28 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2010,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi miras, ataupun memperjual belikan miras. “Jika masyarakat mengetahui ada yang menjual miras secara bebas, bisa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Nanti kami yang akPeredaran minuman keras (miras) jenis cukrik di Surabaya, masih menjamur dimana-mana. Hal ini terbukti dengan disitanya Ratusan liter cukrik dari penggrebekan yang dilakukan satuan Sabhara Polrestabes Surabaya di Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya, Rabu (21/5/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, meski beberapa waktu lalu, banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi miras jenis cukrik, namun sepertinya masyarakat tidak jera.

Pihak sat Sabhara melakukan penggrebekan di rumah Moedjoko (42) warga Jl. Gubeng Kertajaya 1/76, Surabaya, sebagai upaya untuk menekan peredaran miras di Surabaya.

“Masyarakat tidak ada kapoknya, padahal cukrik ini pernah menelan banyak korban akibat mengkonsumsinya,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).

Dia menambahkan, dari penggrebekan yang dilakukan Rabu malam, petugas berhasil mengamankan barang bukti cukrik sebanyak delapan jerigen masing-masing berisi 30 liter, 52 botol air mineral, 12 botol masing-masing berisi 1,5 liter, serta 40 botol masing-masing berisi 600 mililiter.

“Petugas akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran miras di Surabaya. Karena peredaran miras melanggar pasal 28 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2010,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi miras, ataupun memperjual belikan miras. “Jika masyarakat mengetahui ada yang menjual miras secara bebas, bisa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Nanti kami yang akan melakukan tindakan,” pungkasnya. (wak/rst)

Teks Foto:
– Anggota Sat Sabhara Polrestabes Surabaya menunjukkan hasil sitaan miras dari Jl. Gubeng Kertajaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.netan melakukan tindakan,” pungkasnya. (wak)

Teks Foto:
– Anggota Sat Sabhara Polrestabes Surabaya menunjukkan hasil sitaan miras dari Jl. Gubeng Kertajaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs