Pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 kilogram ganja dari tangan Mustari (49) warga Desa Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pria kelahiran Bangkalan, Madura ini, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim di kawasan Jl. Arosbaya, Bangkalan, Madura, saat membawa 10 kotak berisi ganja di dalam tasnya.
Kombes Pol Andi Loedianto Diresnarkoba Polda Jatim mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari azdanzya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Arosbaya, Madura sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy (UCB).
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah melakukan UCB ganja sebanyak 10 kilogram,” kata Kombes Pol Andi kepada wartawan, Senin (10/11/2014).
Dia menambahkan, ganja yang berhasil diamankan petugas dibawa oleh tersangka dari Jakarta menggunakan jalur darat. Ganja tersebut dibagi dalam 10 kotak yang dilakban, dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik tersangka.
“Tersangka dari Jakarta naik bus malam dan turun di sekitar jembatan Suramadu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial P warga Jakarta. “Ganja yang kami amankan senilai Rp 40 juta. Kami masih mengembangkan kasus ini, karena tersangka mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang yang berada di Jakarta,” kata Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan 114 ayat 2 dan/ atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Tersangka diinterogasi petugas saat di Mapolda jatim.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net