Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ringkus Tiga Remaja Pelaku Perampasan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat menginterogasi ketiga tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Polisi berhasil meringkus tiga remaja warga Sawah Pulo Surabaya, yang merupakan pelaku perampasan. Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga remaja tersebut, Kamis (28/8/2014) sekitar pukul 20.30 WIB, usai melakukan aksi perampasan di kawasan Jl. Kusuma Bangsa dengan barang bukti sebuah handphone.

Ketiga remaja tersebut yaitu, Mohammad Faris (18), Mohammad Antok (19), dan Zainal Abidin al Sinal (20). Selain melakukan aksi perampasan di Jl. Kusuma Bangsa dengan korban Mohammad Alfarisi, para tersangka juga telah lima kali melakukan aksi serupa. Yaitu dua kali di Wonokromo, sekali di Tambaksari, sekali di Genteng, dan di daerah ITC Pabean Cantikan.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku tergolong menggunakan modus lama, yakni menuduh korban telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka. Sehingga para pelaku, meminta pertanggungjawaban terhadap korban. Tidak segan-segan melakukan penganiayaan, apabila korban melawan.

“Modus yang dilakukan pelaku ini tergolong lama, seperti yang dilakukan di daerah Kusuma Bangsa, dengan korban Alfarisi,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (29/8/2014).

Dia menambahkan, saat melakukan aksinya di Jalan Kusuma Bangsa, ketiga pelaku usai pesta minuman keras (miras) jenis cukrik di daerah Sawah Pulo. Karena miras habis para tersangka ingin tambah lagi, namun tidak memiliki uang.

“Ketiga tersangka ini dengan sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol L 1251 RK, berboncengan untuk mencari mangsa. Sesampai di Jalan Kusuma Bangsa, pelaku melihat korban yang saat itu sedang nongkrong sendiri. Pelaku pun menghampiri dan menuduh korban telah memukuli adik salah satu pelaku,” ujarnya.

“Walaupun korban mengelak, namun pelaku tetap ngotot dan melayangkan pukulan ke perut korban. Akibatnya, korban tak bisa melawan, dan pelaku pun mengambil handphone korban,” kata dia.

Ketiga pelaku, kata Sumaryono, berhasil diamankan oleh petugas, di Jalan KH Mansyur. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tiga buah handphone, dan kunci T. “Salah satu tersangka yaitu Zainal Abidin Februari 2014 baru keluar penjara karena kasus perampasan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs