Jumat, 22 November 2024

Polisi Ringkus Tiga Germo PSK Bertarif Jutaan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga germo yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif jutaan rupiah dalam sekali kencan.

Tiga germo tersebut yaitu, Gery (29) warga Kupang NTT, Halim (20) warga Jakarta dan Indroe (21) warga Surabaya. Ketiganya dibekuk Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renata) Direskrimum Polda Jatim dan harus mendekam di ruang tahanan Polda Jatim.

AKBP Azizah Hani Kasubid PID Bid Humas Polda Jatim mengatakan, Penangkapan yang dilakukan oleh petugas berawal dari informasi masyarakat, jika ada seorang mucikari atau germo yang bisa menyediakan PSK dengan tarif Rp. 4 – 5 Juta dalam sekali kencan. anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Kami melakukan penyeldikan selama dua minggu, dan berhasil menangkap ketiga pelaku ini,” kata AKBP Azizah Hani kepada wartawan, Jumat (18/7/2014).

Dia menambahkan, anggota awalnya menangkap Gery, Rabu (16/7/2014), di sebuah hotel bintang lima di Kota Surabaya. Saat itu, pelaku sedang menunggu di lobby, usai mengantarkan PSK untuk melayani tamu. Sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menunjukkan surat perintah, langsung melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel.

“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 4 juta, 5 buah HP, 4 dos alat kontrasepsi (kondom–red) dan satu alat kontrasepsi bekas dipakai,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku, kata dia, pelanggan menghubungi tersangka melalui L (DPO). Dari perantara L, tersangka dan tamu bertemu di hotel dengan membawa PSK, yang usianya rat-rata 25-30 tahun. Dari pembayaran PSK, tersangka mendapatkan bagian 30 persen.

“Tersangka ini punya tiga anak buah, untuk ditawarkan kepada pelanggan. Dan menurut pengakuan tersangka, ini sudah dilakukannya selama satu bulan,” kata Azizah.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Halim dan Indroe ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Kedua tersangka memiliki anak buah cukup banyak dan mayoritas berasal dari Bandung dan Jakarta. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 31 juta.

“Para pelanggan-pelanggannya merupakan pengusaha, baik dari luar Kota Surabaya ataupun Surabaya sendiri. Biasanya mereka melayani pelanggannya yang berada di luar daerah. Dengan mengantarkan anak buahnya ke tempat yang diinginkan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKBP Azizah Hani Kasubid PID Bid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti dan ketiga tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs