Pihak kepolisian berhasil meringkus sepuluh pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam waktu dua hari. Para pengedar yang berhasil diamankan unit Idik II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya merupakan dua jaringan yang melakukan pengedaran di Surabaya.
AKP Henry Eko Kanit idik II Satrenarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, awal mula pengungkapan jaringan narkoba ini, pihaknya mendapatkan informasi, jika ada transaksi narkoba yang akan dilakukan. Anggota langsung dikerahkan dan menangkap dua pengedar. Kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap delapan pengedar lainnya.
“Dalam sehari kami berhasil menangkap 10 pengedar sabu-sabu dengan dua jaringan yang berbeda. Bahkan satu di antaranya masih berusia 16 tahun,” kata AKP Henry Eko kepada wartawan, Jumat (30/5/2014).
Dia menambahkan, selain 10 pengedar yang berhasil diringkus, Kamis (22/5/2014) lalu, pihaknya juga mengamankan 9,41 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Sepuluh pengedar yang berhadil diamankan, antara lain Erick (28) warga Jl. Perlis Utara Surabaya; Yahya (27) warga Jl. Sukodono, Sidoarjo, Andre (37) warga Jl. Tanjung Sadari; Erikson (36) warga Jl. Medayu, Surabaya; Zainal (26), warga Jalan Pesapen Barat; Taha (37), warga Jl. Kelantan Surabaya; Hari (49), warga Bagong Ginayan; Agus (38), warga Jl. Pucangan, Surabaya; Saino (36) warga Banjar Talela Sampang; serta AG (16), warga Jalan Bulaksari.
“Para pengedar ini ditangkap ditempat yang berbeda, hasil pengembangan dari penangkapan Erick dan Yahya. Keduanya ditangkap saat pesta sabu-sabu,” kata Eko.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka AG yang masih berusia 16 tahun hanya berperan sebagai kurir, yang mengantarkan barang pesanan tersangka Saino.
“Kami masih melakukan pengembangan, untuk bisa menangkap bandar besar yang menyuplai barang kepada bandar-bandar kecil ini,” pungkasnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Henry Eko Kanit idik II Satrenarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net