Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus residivis pengedar sabu-sabu. Dua pelaku berhasil diamankan yaitu, Sudarwanto (38) warga Tambak Mayor Surabaya, dan Hoirul (34) warga Sugihan, Madura yang kos di Jl. Sidotopo Surabaya.
AKP Henry Eko Irawan Kepala unit penyidik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu. Anggota pertama kali menangkap Sudarwanto di pelabuhan Nilam Surabaya, selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap Hoirul yang merupakan residivis ditangakap di Jl. Simorejosari Surabaya.
“Saat penangkapan Sudarwanto, kami mengamankan barang bukti 0,35 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tangan Hoirul kami mengamankan barang bukti 8,54 gram sabu-sabu,” kata AKP Eko kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Dia menambahkan, tersangka Hoirul yang merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu ini pernah mendekam di rutan medaeng tahun 2012 lalu. Sedangkan Sudarwanto merupakan pengguna yang berulang kali memesan sabu-sabu ke Horul.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap bandar besarnya,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Eko, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8,89 gram sabu-sabu senilai Rp. 13 juta lebih, serta dua unit hanphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 200c tentang Narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKP Henry Eko Irawan Kepala unit penyidik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti serta kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net