Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pengedar dan dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Tiga tersangka diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya ditempat berbeda.
Ketiga tersangka yaitu, Antonius Wijaya (42) warga Ploso Timur 10 A/ 05, Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Dani Ardiansyah (26) warga Jalan Simo Gunung, Surabaya dan Hendrik Cahyono (23) warga Kediri yang kos di daerah Simo.
Iptu Wawan Kanit Idik II Satrekoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Antonius di tangkap di sebuah kamar hotel yang berada di jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Tersangka diamankan dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 3 gram, dua unit handphone, alat timbang elektrik, dan alat hisap.
“Ada informasi jika di kamar nomor 802 hotel di kawasan Jalan Kusuma Bangsa ada transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat anggota langsung melakukan penggerebekan,” kata Iptu Wawan kepada wartawan, Jumat (17/10/2014).
Dia menambahkan, sabu-sabu yang diperoleh tersangka didapat setelah melakukan transaksi melalui handphone. Setelah ada kesepakatan harga dan jumlah barang, tersangka mengirimkan sejumlah uang untuk barang yang dipesan. Pengiriman barang dilakukan dengan sistem ranjau untuk mengelabuhi petugas.
Tersangka sudah dua kali melakukan pemesanan. Pesanan pertama, sabu-sabu diambil di kawasan Jalan Tidar, sedangkan yang kedua sabu-sabu diambil di kawasan Jalan Kapasan.
“Satu gram sabu-sabu dibeli seharga Rp 1,3 juta. Tersangka menjualnya kembali dengan harga Rp 1,4 juta. Pengiriman barang melalui sistem ranjau. Barang pesanan diletakkan di suatu tempat, kemudian tersangka mengambilnya,” ujarnya.
Sementara dua orang tersangka yangg mengaku hanya sebagai pemakai, kata Wawan, ditangkap oleh petugas setelah membeli sabu-sabu dari Madura. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari S warga Madura, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mendapatkan informasi jika di rumah tersangka Dani sering dilakukan pesta sabu-sabu. Angggota kemudian melakukan penyelidikan dan pembututan. Saat dikawasan Jalan Simo Gunung petugas langsung menghadang dan menggeledah tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 0,60 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam helm milik tersangka Dani. Saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan untuk pesta bersama Hendrik di kamar kosnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Antonius dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sementara tersangka Dani Ardiansyah dan Hendrik Cahyono, dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Iptu Wawan Kanit Idik II Satrekoba Polrestabes Surabaya menginterogasi para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net