Senin, 25 November 2024

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Sidoarjo

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Unit Idik II Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat melakukan penggrebekan di sebuah rumah, yang berada di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kabupaten Sidoarjo. Kedua pengedar tersebut yaitu, Valent Ramadhan (19) warga Jalan Jeruk, Desa Wage, Kabupaten Sidoarjo dan Hendra Prayitno (26) warga Suko Mojokerto melakukan pesta sabu.

Iptu Wawan Aldomoro Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah sebelumnya petugas menangkap menangkap Dian Budi (20) warga Bohar Taman Sidoarjo. Dari tangan tersangka Dian, petugas mengamankan barang bukti 0,29 gram sabu-sabu.

“Dian Budi mengaku membelinya dari Valent. Akhirnya kami grebek rumahnya Valent,” kata Iptu Wawan Aldomoro kepada wartawan, Minggu (2/11/2014).

Dia menambahkan, saat penggrebekan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka Hendra Prayitno. Saat itu Hendra yang sedang pesta sabu dengan Valent mengetahui ada grebekan. Spontan, Hendra pun lari ke atas genting. Tidak hanya genting yang dirusakkan, tetapi juga plafon rumah pun turut jebol.

“Anggota berhasil meringkus tersangka setalah hampir setengah jam melakukan pengejaran,” ujarnya.

Dari hasil grebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,88 gram dan 12 butir pil double L, timbangan elektrik, uang Rp 300 ribu, dan tujuh buah handphone. Valent sendiri mengaku mendapatkan sabu-sabu dari daerah Bangkalan Madura. Tersangka Valent mengaku, sudah tiga kali membeli sabu-sabu dari madura. Setiap pengambilan, tersangka harus membayar Rp. 1,5 Juta untuk per gram sabu-sabu.

“Sudah tiga kali saya kulakan. Sama orang di Madura, saya cuma disuruh ambil barang di kawasan Bungurasih. Sabu-sabu yang saya beli, sebagian saya jual, dan sebagian saya pakai sama teman,” kata Valent di hadapan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– Iptu Wawan Aldomoro Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs