Senin, 25 November 2024

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lapas Nusa Kambangan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Awi Setiono Kabid Humas Polda Jatim menginterogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jatim mengamankan Junaidi bin Hasan alias Johan (40) warga Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dari penangkapan tersangka Johan, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat merupakan jaringan narkoba yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Hasil dari pengungkapan dari jaringan Lapas Nusakambangan, petugas berhasil mengamankan

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 682,6 gram sabu-sabu, dan 100 butir pil extacy. Ratusan gram sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua jenis bungkusan, 587,6 gram dibungkus dalam 113 plastic klip dan 95 gram dalam bungkus besar.

Kombes Pol Awi Setiono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Subdit III Ditreskoba Polda Jatim berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga merupakan jaringan lapas Nusa Kambangan. Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

“Rabu (2/7/2014) sekitar pukul 18.45 WIB petugas berhasil menangkap Junaidi di rumahnya. Tersangka diamankan dikarenakan, melakukan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi dan Bali,” kata Kombes Pol Awi Setiono kepada wartawan, Senin (7/7/2014).

Dia menambahkan, sabu-sabu dan extacy tersebut berasal dari Akhmad, yang saat ini masih DPO, dan dalam pendalaman kasus oleh petugas. Menurut pengakuan tersangka, Akhmad mendapatkan barang dari seseorang berinisial S yang saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

“Barang yang dimiliki oleh Junaidi berasal dari Akhmad, yang dikenalnya di daerah Bali. Sementara Akhmad sendiri mendapatkan barang ini dari S yang berada di Lapas Nusa Kambangan,” ujarnya.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut, kata Awi, Junaidi mentransfer uang terlebih dulu kepada S. Setelah uang terkirim, barang dikirim melalui jasa paket kepada Akhmad, kemudian barang baru diserahkan kepada Junaidi. “Setelah barang itu sampai di tangan Junaidi, dia langsung membagi ke dalam plastic klip dengan ukuran satu gram. Kemudian dijual per gramnya Rp1,3 juta. Sementara untuk extacy per butirnya dijual Rp200 ribu,” kata dia.

Awi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan traksaksi dengan S sebanyak dua kali. Permintaan pertama sebanyak 3 ons, yang dilakukan pada Juni, dan terjual habis di daerah Bali dan Banyuwangi. Sementara untuk permintaan kedua, sebesar 587,6 gram sabu-sabu. Belum sempat mengedarkan, anggota berhasil menangkap tersangka.

“Dari kasus ini, kami masih kembangkan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Nusa Kambangan, untuk melakukan penyidikan terhadap S,” pungkasnya. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs