Setelah sempat menjadi buronan Polisi, Robby, 35 tahun warga Sidotopo Wetan Surabaya, tersangka pemasok sabu-sabu tiga narapidana (napi) Polrestabes Surabaya akhirnya dapat diringkus Polisi.
AKP M Yasin Kanit Penyelidikan I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga napi yang memesan sabu-sabu, akhirnya pihaknya mampu menangkap tersangka.
“Anggota melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan tersangka dari nomor HPnya. Dan akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di kawasan Jl. Kenjeran,” kata AKP M Yasin, Kamis (2/1/2014).
Tersangka ditangkap saat mengantarkan istrinya untuk membeli obat ke Apotik, Kamis (19/12/2013). Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam saku celana tersangka.
Dari penangkapan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram. Pipet yang masih berisi sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap, 3 handpone, 1 buku tabungan atas nama Robby Wijaya.
Sekadar diketahui, tersangka Robby merupakan pemasok sabu-sabu tiga napi Polrestabes Surabaya, yaitu Shon Haji,32 tahun warga Jl. Sumber Kembar Malang; Setyawan 30 tahun warga Jl. Patemon Surabaya; dan Agus 37 tahun warga Jl. Asem Bagus Surabaya. Ketiganya mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya karena kasus narkoba.
Ketiga tersangka telah dua kali memesan narkoba melalui jasa kurir, dengan cara uang ditransfer kepada bandar. Pemesan pertama lolos dari penjagaan petugas, namun untuk yang kedua kalinya, petugas mampu menggagalkan pasokan sabu-sabu yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam detergen ukuran setengah kilogram. (wak/fik)