Jumat, 22 November 2024

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari dua pelaku yang berhasil diringkus, anggota unit reskrim Polsek Genteng masih memburu tiga pelaku lainnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu, M. Khoiril alias Yanto (29), dan Langgeng Pribadi alias Dawan (18) warga Jl. Keputran Pasar Kecil, Surabaya. Sementara tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu ADK, DIN, dan UDK.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan sesuai dengan perintah atasan untuk meningkatkan antisipasi terhadap tindak kejahatan jalanan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Crime Hunter Polsek Genteng berhasil meringkus dua orang komplotan pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyrakat. Keduanya ditangkap di kawasan Jl. Keputran Pasar Kecil, setelah gagal melakukan aksi curanmor karena dipergoki warga dan sempat dihajar massa.

“Sesuai dengan perintah Kapolda yang baru, kami meningkatkan antisipasi 3C. Dan ini membuahkan hasil, dengan penangkapan dua orang pelaku curanmor yang sudah malang melintang selama setahun,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (17/9/2014).

Dia menambahkan, sebelum ditangkap keduanya telah melakukan tindak kejahatan di delapan lokasi berbeda. Dan tidak segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan. “Selain melakukan aksi Curanmor, tersangka juga pernah melakukan penggelapan mobil box milik perusahaan tempat dia bekerja, dan mobil Xenia milik rental,” ujarnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Yanto yang merupakan lulusan sarjana Perhotelan ini mengaku, dua kali melakukan penggelapan mobil, pada pertengahan tahun 2013, dan 2014. Selain itu delapan kali melakukan pencurian sepeda motor.

“Hasil curian saya jual ke Madura. Untuk mobil saya mendapat bagian empat juta, sedangkan penjualan motor saya dapat bagian satu juta,” kata Yanto.

Sementara tersangka Dawan mengaku, pernah masuk penjara tahun 2011 lalu, karena kasus pencurian di satu diantara Mall yang ada di Surabaya. “2011 saya masuk penjara Polsek Tegalsari karena mencuri helm di Mall,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, STNK, kunci T. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara. (wak/ain)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) menunjukkan barang bukti daan tersangka saat di Polsek genteng.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs