Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap empat tersangka perampok PT Andalan Pasific Samudra (APS) di Jalan Perak Barat, Surabaya, Selasa (28/10/2014) lalu.
Keempat tersangka yaitu, Wanabis Sitohang alias Mr (28) warga Ninggolan Hutaharit Toba Samosir, dan Jerico Butar Butar alias Erico Si Butar Butar (32) warga Harjosari, Medan, David Usman alias Gultom (38) warga Tapanuli Utara Medan, dan Dedy Suheri alias Aseng (45) warga komplek BTN Medan Labuhan, Medan.
AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, para pelaku merupakan komplotan perampok spesialis brankas. Penangkapan keempat pelaku perampokan dilakukan ditempat yang berbeda-beda. Dua pelaku, Wanabis Sitohang dan Jerico Butar Butar ditangkap di daerah Pemalang, Jawa Tengah. David Usman ditangkap di Sampang, Madura, serta Dedy Suheri ditangkap di depan Hotel kawasan Jl. Embong Malang, Surabaya.
“Dari petunjuk yang ada, kami langsung kembangkan, baik dari keterangan saksi ataupun CCTV yang ada di TKP. Serta alat-alat yang ditinggalkan oleh pelaku,” kata AKBP Aries kepada wartawan, Senin (3/11/2014).
Dia menambahkan, setelah terjadi perampokan, pihaknya langsung membentuk tim khusus guna mencari para pelaku. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Koordinasi ini dilakukan, untuk melakukan evaluasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta reka ulang kembali proses para tersangka masuk ke perusahaan sampai membawa brankas dan kendaraan di TKP.
Para pelaku, kata Aries, dalam melakukan aksinya cukup teroganisir. Mulai dari pelaku yang berperan memantau kondisi, kapan dalam keadaan sepi dan kapan anggota melakukan patroli. Ada juga yang berperan menyiapkan sarana dan prasana, serta pihak yang dijadikan tempat penitipan hasil perampokan dan tempat pembongkaran brankas tersebut.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya, secara teroganisir. Ini terbukti, masing-masing pelaku sudah memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, selain menangkap empat pelaku perampokan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya, yaitu inisial HN, Ll, Al, Ppn, dan Srr alias Bro.
Dari penangkapan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, satu buah brankas beserta isinya uang tunai Rp 62 juta, dua buah batang emas, dua buah kalung emas, dan satu buah gelang, 2.883 dolar USA, 630 dolar hongkong, 370 dolar Singapura, satu Ringgit Malaysia, satu lembar Won Korea.
Petugas juga mengamankan, satu buah senpi rakitan dengan lima butir amunisi, satu buah senjata air soft gun, satu buah kapak, satu buah parang, satu buah gunting baja, dua buah linggis, dua buah obeng, tiga unit mobil, dua STNK sepeda motor, tiga unit sepeda motor, lima buah handphone, dan laptop.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Serta Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951, tentang undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (wak/ono/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menunjukkan brankas hasil perampokkan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net