Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku Human Trafficking atau perdagangan orang. Keempat pelaku yang berprofesi sebagai mucikari tersebut mencoba menawarkan Lili (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun kepada lelaki hidung belang.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya yaitu, Via (22) warga Lamongan yang merupakan tetangga korban; Hadi alias Ega (29) warga sampang, Madura; Nuri (29) warga Sampang, Madura; dan Syaiful (30) warga sampang, Madura.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan keluarga korban yang mendapatkan informasi jika korban telah dijual kepada pelaku. Korban pergi dari rumahnya sejak bulan September 2014, dan ditampung di rumah tersangka Nuri.
“Selama tiga minggu di rumah tersangka Nuri, korban ditawarkan ke beberapa lelaki hidung belang untuk melayani. Dua kali di sebuah hotel di Surabaya, sekali di Hotel yang berada di Sampang,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (22/12/2014).
Dia menambahkan, menurut keterangan dari para tersangka, korban juga sering diajak para tersangka untuk pergi ke diskotik yang berada di tengah Kota Surabaya. Selain itu, setiap usai melayani lelaki hidung belang, uang yang diperoleh korban diminta oleh para tersangka. Korban hanya diberi uang makan, tas, pakaian, dan handphone.
“Korban ditawarkan dengan harga bervariatif mulai dari 1,5 juta hingga 2,5 juta. Sejak bulan September, korban sudah jatuh ke beberapa mucikari,” kata dia.
Selain empat mucikari yang ditangkap, Setija menjelaskan, pihaknya juga menangkap seorang pejabat eselon di Kabupaten Sampang, Madura. Pejabat berinisal WH terlibat karena sebagai pemakai korban.
“Tersangka ada yang bertindak sebagai mucikari dan pemakai, semuanya sudah ditangkap dan berada di ruang tahanan Polrestabes,” ujarnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengintrogasi para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net