Pihak kepolisian berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng. Dua tersangka berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di dua tempat berbeda.
Keduanya yaitu Luki Juliana (35) warga Jl. Sidotopo Wetan Mulia, Surabaya, dan Januar Julianto (38) warga Dusun Salam Rejo, Kedung Salam,Dono Mulyo, Kabupaten Malang, yang kost di kawasan Jl. Rembang Wetan, Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya.
AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari adanya informasi di kawasan Tembok Sayuran, Surabaya, dijadikan tempat transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap tersangka Januar yang merupakan kurir.
“Tersangka Januar ditangkap dengan barang bukti empat poket sabu-sabu dengan berat total 31 gram, satu timbangan elektrik, dan HP Blackberry,” kata AKBP Aries Syahbudin kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).
Dia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka Luki Juliana di kawasan Pasar Atom, Surabaya. Petugas mengamankan barang bukti 20 gram sabu-sabu. Tidak berhenti disitu saja, petugas juga menggeledah rumah Juli, dan kembali mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu, dan 36 gram sabu-sabu yang telah dibagi menjadi tujuh poket, timbangan elektrik, dan handphone.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka hanya sebagai kurir. Penjualan sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Roby Wijaya yang saat ini mendekam di rutan Medaeng. Roby ini merupakan suami tersangka Juli,” ujarnya.
Barang bukti sabu-sabu dengan berat total 281 gram ini, kata Aries, milik Roby. Dengan bantuan istrinya, sabu-sabu tersebut diedarkan. “Melalui handphone, Roby yang ada didalam penjara memandu istrinya untuk mengambil sabu-sabu di depan RS Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo. Kemudian Roby menyuruh membawa pulang sabu-sabu tersebut, dan menyerahkannya kepada siapa saja yang akan mengambilnya berdasarkan perintah dari suaminya,” kata dia.
Aries menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, dengan berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng, untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dari dalam penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat menginterogasi kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net