Sabtu, 23 November 2024

Polisi Membekuk Dua Pelaku Gendam Antar Provinsi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku gendam yang telah melakukan aksi di berbagai daerah. Dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit, Bambang Martono (55) warga Sepanjang Sidoarjo dibantu Fransisca (49) mencari sasaran korban di rumah sakit.

AKP Agung Pribadi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka telah melakukan aksinya diberbagai kota di Jatim, seperti di Gresik, Sidoarjo, Malang, Surabaya, dan beberapa kota lainnya. Bahkan tersangka juga mengaku pernah menjalankan aksinya di Semarang, Jawa Tengah dan beberapa kota besar lainnya.

“Tersangka mengaku sebagai Dukun yang dapat menyembuhkan segala penyakit. Dua orang tersangka berhasil kita tangkap, namun satu orang lagi masih dalam pengejaran,” kata AKP Agung kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).

Dia menambahkan, tersangka ditangkap di RSAL dr. Ramelan, setelah seorang korban melaporkan kejadian gendam tersebut ke Polestabes Surabaya. Dalam melakukan aksinya, tersangka Bambang berperan layaknya orang pintar yang mampu menyembuhkan segala penyakit. Dia mendatangi calon korbannya di rumah sakit, yang memakai perhiasan.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka Bambang ini dibantu Fansisca dan Tatik (DPO). Kepada keluarga pasien, tersangka bisa menyembuhkan pasien dengan persyaratan agar melepas semua perhiasan yang dipakai,” ujarnya.

Dihadapan korban, kata Agung, Fransisca yang berpura-pura keluarga pasien, menyerahkan perhiasannya sebagai syarat proses penyembuhan pasien. “Karena ada orang lain yang percaya dan menyerahkan perhiasaannya, akhirnya korban mengikuti cara itu,” kata dia.

Agung menambahkan, tersangka meminta korban untuk memasukkan semua perhiasan ke dalam kantong kain saat proses pengobatan. Saat korban lengah, tersangka menganti dengan kantong serupa, namun isinya pecahan genting, koin, dan korek api.

“Agar tidak diketahui, korban diizinkan membuka kantong tersebut saat sampai di rumah. Karena tersangka mengatakan, jika dibuka di rumah sakit, penyakitnya akan kembali lagi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Jo 372KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKP Agung Pribadi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya (kiri) menunjukkan barang bukti perhiasan korban.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs