Senin, 25 November 2024

Polisi Grebek Sarang Pemurnian Sabu-Sabu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Setija Junianta Kapolestabes Surabaya menunjukkan barang bukti peralatan yang digunakan tersangka untuk pemurnian sabu-sabu. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian melakukan penggrebekan di sebuah kamar Apartemen yang dijadikan sebagai tempat pemurnian narkoba jenis sabu-sabu.

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan Apartemen Hight Point Jl Siwalankerto lantai 9 kamar 933, dan berhasil mengamankan Tri Diah Torissiah (34) warga Jl. Mendalan, Bangil, Pasuruan.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, Tersangka menggunakan kamar apartemen tersebut sebagai tempat untuk pemurnian atau penyempurnaan narkoba jenis sabu. Sabu-sabu yang belum sempurna tersebut diolah kembali oleh tersangka dengan menggunakan beberapa bahan kimia, selanjutnya sabu-sabu yang telah sempurna dijual kembali.

“Dari informasi masyarakat, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan kasus ini. Setelah itu didapati tersangka di apartemenya sedang melakukan pemurnian sabu-sabu,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (14/12/2014).

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang akan dimurnikan sebanyak 0,5 kilogram tersebut didapat dari seseorang berinisial T yang berada di Jakarta. Dikirim ke Surabaya melalui jasa seorang kurir dengan sistem ranjau agar tidak diketahui oleh petugas.

Sementara di kamar apartemen tempat tersangka ditangkap, dihuni oleh dua orang. Seorang berinisial D saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mendapatkan pengarahan dari T yang ada di Jakrta. Dibantu oleh temannya D (DPO), keduanya melakukan pemurnian sabu agar menjadi sempurna, sehingga layak dijual,” kata Setija.

Dari hasil penggerebekan, kata dia, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,5 kilogram sabu-sabu yang belum sempurna, dan peralatan yang digunakan oleh tersangka untuk proses pemurnian sabu-sabu, dan beberapa jenis bahan kimia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112, 113, dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup. (wak)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolestabes Surabaya menunjukkan barang bukti peralatan yang digunakan tersangka untuk pemurnian sabu-sabu.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs