Polisi melakukan penggrebekan sebuah salon kecantikan di Jl. Ambengan, Surabaya yang diduga dijadikan sebagai tempat postitusi. Penggrebekan yang dilakukan anggota unit III Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat penggrebekan di Grand Salon, pihak kepolisian mengamankan 10 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolda Jatim.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi membenarkan penggrebekan salon plus plus tersebut. Dari sepuluh orang yang dibawa ke Mapolda Jatim, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik salon dan seorang germo.
“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, pemilik salon dan maminya. Sementara delapan pegawai masih kami mintai keterangan,” kata Kombes Pol Awi saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (1/12/2014).
Dia menambahkan, penggrebekan dan penangkapan dua orang tersangka ini karena pelaku memperdagangkan wanita dengan kedok membuka salon perawatan wajah dan spa. Hasil pemeriksaan sementara, wanita yang bekerja di salon tersebut mematok tarif Rp 1 – 2 juta sekali melayani lelaki hidung belang.
“Kalau melayani di salon tarifnya Rp 1 juta, tapi kalau wanita dibawa keluar salon tarifnya Rp 2 juta,” ujarnya.
Awi juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Saat ini kami masih memeriksa para tersangka dan juga saksi-saksi. Sehingga kami belum bisa memberikan data detilnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Para wanita pegawai salon, saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net