Jumat, 22 November 2024

Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraaan Antar Negara

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya saat mengintrogasi para tersangka di halaman Mapolrestabes Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor antar negara. Lima orang tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.

Kelima tersangka yaitu, Sugi (31) warga Kalilom, Surabaya; Khus (41) warga Bungah, Gresik; Pedro (34) warga Atambua, NTT; serta dua WNA Timor Leste yaitu Zito (40) warga Dili, Timor Leste; dan Joao (29) warga Dato Liquica, Timor Leste.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, modus yang digunakan para tersangka ini adalah kendaraan roda empat dan roda dua yang disita oleh debt collector, tidak dikembalikan ke pihak leasing. Kendaraan tersebut justru dijual kepada para tersangka dan akan diseludupkan ke Timor Leste.

“Para tersangka ini bekerjasama dengan oknum pegawai leasing. Jadi masyarakat yang membeli mobil atau motor, dan tidak mampu membayar angsuran, kendaraannya ditarik oleh pihak leasing. Namun tidak diserahkan ke kantor leasing justru malah dijual kepada para tersangka,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).

Dia menambahkan, penangkapan para pelaku penadah dan penyeludup kendaraan bermotor ini, berawal dari penangkapan tiga orang tersangka yang kedapatan membawa mobil curian di sebuah hotel di Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan belasan STNK dan dokumen kendaraan roda empat dan dua.

“Para tersangka kemudian digiring petugas ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Disana petugas menemukan satu kontainer berisi lima unit mobil, dan lima unit sepeda motor yang akan dikirim ke Timor Leste,” ujarnya.

Setija menambahkan, dari pengakuan tersangka, satu unit mobil tersebut dibeli seharga Rp40-Rp70 Juta rupiah. “Kita sudah mensinyalir sudah ada beberapa mobil yang lolos kesana (Timor Leste-red),” kata dia.

Dari penangkapan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, lima mobil yaitu Toyota Rush nopol AB 1594 FA, Toyota New Avanza nopol AG 1653 DN, Toyota Avanza Veloz nopol A 1030 VN, Suzuki APV tanpa nopol, Suzuki Ertiga tanpa nopol, serta lima sepeda motor yaitu Yamaha Mio nopol N 3138 GK, Yamaha Vega ZR nopol AB 2650 SF, Yamaha Vixion nopol N 2524 HX, Suzuki Satria FU nopol AD 5031 LQ, dan Yamaha Vixion tanpa nopol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tesangka dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya saat memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs