Polisi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp. 1,8 Milyar. Selain mengamankan sabu-sabu sebanyak 1,152 kilogram, dari upaya penangkapan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, diamankan pula lima tersangka, yang berperan sebagai kurir hingga bandar.
Kelima tersangka yaitu, Johan Erwin (38), warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin yang merupakan bandar. Pria ini ditangkap di sebuah kamar apartemen Water Place Surabaya. Abdul Halim (31), warga Desa Sukodono, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rahman Dipa alias Odik (36) warga Desa Sukodono, Kecamatan Semampir Surabaya, David (38) warga Jl. Simorejo, Surabaya, dan Nofin (25), warga Jl. Simorukun Surabaya.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, terbongkarnya sindikat pengedar narkoba di Surabaya ini berawal dari penangkapan tersangka Halim dan Odi warga Sukodono. Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 293,82 gram sabu-sabu.
“Setelah menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai kurir, kemudian anggota melakukan pengembangan. Dan akhirnya berhasil menangkap bandarnya, yaitu Johan,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Dia menambahkan, saat upaya penangkapan sang bandar, dua anak buah lainnya yaitu David dan Nofin berhasil melarikan diri dengan membawa sabu-sabu seberat 7 ons 87,91 gram, dan 15 ekstasi.
“Kemudian anggota berusaha mencoba melacak keberadaan tersangka. Akhirnya setelah tiga hari pengejaran, dua tersangka dapat ditangkap,” ujarnya.
Kelima tersangka saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, untuk bisa membongkar sindikat peredaran narkoba di Surabaya. (wak/rst)
Teks Foto:
1. Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka.
2. Kelima tersangka digelandang petugas di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net