Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa melakukan transaksi dengan bandar di diskotik. Tiga pengedar diamankan sekaligus dengan barang bukti 4,28 gram sabu-sabu.
Ketiga pengedar yang berhasil ditangkap yaitu, Herman (37) warga Ngaglik Surabaya, Saiful Bahri (21) warga Kaliwaron Surabaya, dan Pudjiono (38) warga Mulyorejo Utara. Mereka ditangkap anggota unit II satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di tempat yang berbeda.
AKP Hendry Eko Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal dari pengembangan, setelah anggota berhasil menangkap Herman, saat melakukan transaksi di sebuah toko kawasan Jl. Dukuh Kupang Surabaya. Saat penangkapan, anggota berhasil mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik sabu-sabu seberat dua gram serta handphone.
“Dari penangkapan Herman, petugas melakukan pengembangan dan dapat melacak dua pengendar lainnya,” kata AKP Hendry kepada wartawan, Jumat (9/5/2014).
Dia menambahkan, dari keterangan Herman, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Saiful Bahri, karena dia yang menyuplai barang. Dari tangan Saiful Bahri, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik yang berisi sabu, dengan berat total 1,78 gram. Serta sebuah handphone yang biasa digunakan untuk transaksi.
“Saiful sendiri bekerja di sebuah diskotik yang ada di Surabaya. Ditempat kerjanya itulah tersangka bertransaksi sabu-sabu dengan seorang bandar,”.
Polisi, kata dia, terus melakukan pengembangaan. Dan akhirnya berhasil menangkap Pujiono, yang diamankan di rumahnya Jl. Mulyorejo Utara Surabaya. “Saat penangkapan, Pujiono sedang memakai sabu-sabu. Anggota mendapatkan barang bukti sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu 1,1 gram, alat hisap, serta bungkusan plastik berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram,” ujarnya.
Saat diintrogasi, Saiful mengaku, sabu-sabu yang dia pakai dan diedarkan diperoleh dari UD dan RG, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. “Kami masih memburu dua orang lagi, yang menyuplai sabu-sabu kepada Saiful,” kata Henry.
Hasil pemeriksaan, tiga tersangka ini menjual sabu-sabu kepada teman atau tamu diskotik yang membutuhkan. mereka menjualnya kepada teman dan tamu diskotik yang membutuhkan. “Selain pengedar, ketiganya juga sebagai pemakai. Ketiganya sudah lama melakukan transaksi sabu-sabu di diskotik, sekitar sejak 4-5 bulan lalu,” ujarnya.
“Tiga tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Hendry Eko Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti beserta tiga tersangka yang diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net