Polisi berhasil membongar jaringan pelaku ilegal fishing yang terjadi di perairan wilayah Jawa Timur. Dari terbongkarnya jaringan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka. Empat orang merupakan ABK KMN. Sumber Rejeki, serta satu orang pemilik kapal.
Kelima tersangka yang diamankan petugas DitPolair Polda Jatim yaitu AL, MS, HR, RH, dan SM pemilik kapal. Tersangka merupakan warga Situbondo Jatim, yang diamankan saat menjalankan aksinya di perairan laut Situbondo.
AKBP Bambang Tjahyo Bawono Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika ada di perairan laut daerah Situbondo sering dilakukan pencarian ikan bawah laut oleh para nelayan. Petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dapat menangkap tersangka saat menjalankan aksinya.
“Kami menangkap empat orang di perairan Takat Mas 9 mill Utara Taman Nasional Baluran Situbondo Jatim. Kemudian kami kembangkan dan menangkap pemilik kapal,” kata AKBP Bambang kepada wartawan, Jumat (27/6/2014).
Dia menambahkan, tersangka melakukan penangkapan ikan hias menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang, berupa kompresor sebagai alat bantu pernafasan, serta diduga menggunakan potasium. Tersangka menjangkau lebih dalam dan bertahan dalam air karena menggunakan alat bantu pernafasan, yang mengakibatkan penangkapan ikan tidak selekstif dan merusak terumbu karang karena terinjak.
“Selain merusak habitat dalam laut, alat bantu pernafasan berupa kompresor sangat membahayakan jiwa tersangka. Karena memang bukan peruntukannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak, diduga tersangka menggunakan zat kimia berupa potasium. “Mereka juga mengaku menggunakan potasium agar ikan yang bersembunyi di terumbu karang muncul dan kemudian ditangkap,” kata dia.
Dari penangkapan pelaku ilegal fishing, petugas mengamankan barang bukti berupa kapal motor, tabung dan mesin kompresor, dua tabung oksigen, tiga roll selang kompresor dengan panjang 100 meter, alat selam, alat penangkapan ikan, serta 459 berbagai jenis ikan dalam laut.
“Untuk barang bukti sementara kami titipkan di Jaya Aquatic Jl. Dukuh Kupang Timur X, Surabaya,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan asal 86 ayat 1 dan Pasal 84 ayat 1, pasal 85 UU RI nomor 45 tahung 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKBP Bambang Tjahyo Bawono Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim (kanan) menunjukkan foto barang bukti ikan yang berhasil di amankan petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net