Rabu, 27 November 2024

Polisi Bongkar Jaringan PSK Via Online

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) secara online yang telah lama beroperasi di Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menangkap Galuh Pratama alias Papi Piesank (24) warga Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang berperan sebagai seorang mucikari. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel Jalan Kedungsari, Surabaya, Jumat (15/8/2014).

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka menawarkan para PSK melalui sebuah website. Dari website tersebut, tersangka berkenalan dengan mucikari lainnya untuk memasarkan para PSK.

“Dalam website tersebut, tersangka berkenalan dengan papi yang lain di seluruh Indonesia untuk menyediakan jasa PSK. Yang nantinya, bisa ditawarkan ke beberapa kalangan mulai dari mahasiswa sampai kepada pengusaha,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).

Untuk pemesanan para PSK, kata dia, pelanggan mengirimkan pesan di inbox website tersebut dengan menyertakan nomor telepon ataun pin BB. Tersangka kemudian mengirimkan foto dan tarif PSK ke contact yang telah ada di inbox. Wanita yang ditawarkan mayoritas berasal dari Jakarta dan Bandung.

“Setelah terjadi kecocokan harga, maka wanita tersebut diantar oleh pelaku ke sebuah hotel untuk melayani pelanggan. Dan biasanya pelaku menjanjikan tiga hari untuk bisa mendatangkan wanita yang dipesan,” ujarnya.

Sumaryono juga mengatakan, tarif yang dikenakan untuk sekali kencan berkisar antara Rp. 750 ribu-Rp. 1 juta. Tarif tersebut, dibayar pelanggan kepada PSK, usai melayani. “Setelah uang diterima, lalu diserahkan ke tersangka sebesar Rp. 300 ribu per customer. Sisanya dibawa oleh wanita tersebut,” kata dia.

Dari penangkapan tersbut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5. 100.000, lima buah handphone, dua buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), bill hotel dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs