Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan penyebar kunci jawaban ujian nasional (UN) SMA yang terjadi bulan April lalu. Unit kejahatan umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya saat ini telah menetapkan delapan tersangka yang terlibat dalam bocornya kunci jawaban tersebut.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Dwi Naba Bagus Danail Bimantara alias Joki Gosok (20), Brian Dwiky alias Ambon (19), empat mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) yaitu Ahmad Tri Sutrisno alias Oni (19), Alfian Sudarsono (19), Hidayatullah alias Dayat (20), dan M. Nasrun Abid, serta dua oknum guru di Lamongan Edi Purnomo dan Ibnu Mubarrok.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengusut tuntas kasus bocornya kunci jawaban UN SMA.
“Kami berhasil mengusut tuntas hingga ke pelaku utama,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (12/5/2014).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jatim dalam menindak lanjuti kasus ini, dikarenakan beberapa tersangka berada di luar Surabaya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direskrimum Polda Jatim, karena TKP dan tersangka ada di dua wilayah yaitu Surabaya dan Lamongan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dua unit komputer, 16 unit laptop, 162 lembar jawaban UN, 10 buah CD jawaban UN, lima buah flashdisk, uang tunai Rp 75 juta, dan dua buah buku tabungan.
Kedelapan tersangka, kata Setija, akan dikenakan pasal 322 jo 480 KUHP, tentang membocorkan dokumen negara. Namun kedelapan tersangka ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, guna lebih memperdalam kasus tersebut. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta kapolrestabes Surabaya (dua dari kiri) menunjukkan lembar kunci jawaban yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net