Senin, 25 November 2024

Polisi Berhasil Amankan 1,4 Kilogram Sabu-Sabu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp. 2 Milyar, dari lima orang tersangka pengedar yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kelima tersangka yang dibekuk petugas yaitu, Beny Bachtiar Sanjaya (37) warga Jalan Putat Jaya berperan sebagai bandar, Yudi Marsetyo (41) warga Jalan Abadi Tengah, Balikpapan, serta tiga kurir, yakni Zendi Shahriar (25) warga Jalan Gunungsari, Fajar (30) warga Jalan Putat Jaya, dan Tony (25) warga Jalan Jetis Kulon, yang kos di Jl. Kupang Gunung, Surabaya.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, unit III Satrekoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya. Barang bukti yang diamankan tergolong cukup besar, yaitu 1,4 kilogram sabu-sabu. Dari hasil pengungkapkan ini, sabu-sabu tersebut disimpan disebuah gudang yang berada di kawasan lokalisasi Dolly.

“Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat, yang menerangkan bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kombes Pol Setija kepada wartawan, Rabu (13/8/2014) di Mapolrestabes Surabaya.

Dia menambahkan, awal penangkapan dilakukan terhadap Yudi di kamar hotel yang berada di Jalan Kombes Pol M Duryat, Surabaya, Kamis (7/8/2014). Petugas menemukan barang bukti 700 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus aluminium foil di dalam kardus susu merk Milo. Selain itu juga didapatkan satu alat hisap dan satu unit handphone.

“Yudi ini datang dari Balikpapan, untuk memesan sabu dari Beny. Untuk transaksinya, yang bersangkutyan menginap di hotel,” kata Setija.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni Zendi Shahriar dan Fajar di tempat parkir GIANT Jalan Kedung Sari. “Kedua tersangka merupakan kurir dari Beny. Dari tangan Zendi dan Fajar, petugas mengamankan dua bungkus plastik yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 520 gram. Serta dua unit handphone dan sepeda motor Supra X,” ujarnya.

Setelah itu, kata Kapolrestabes, pihaknya mendapat informasi jika barang tersebut milik Beny. Petugas langsung melakukan penggrebekan di tempat Beny daerah Putat Jaya. Petugas berhasil menangkapnya dan mengamankan lima bungkus plastik yang berisi 193,84 gram sabu-sabu, dua buah pipet kaca, timbangan elektrik dan satu buah handphone.

“Setelah Beny diamankan, petugas juga mengamankan Tony yang waktu itu bersama dengan Beny. Sementara satu orang yang berinisial B, masih menjadi DPO,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (wak/rst)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti 1,4 kg sabu-sabu yang diamankan dari lima orang tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs