Pihak kepolisian hingga saat ini mengaku masih terus mendalami bukti-bukti yang sudah ditemukan selama ini, dan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus pemindahan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polestabes Surabaya mengatakan, jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini, telah melakukan gelar perkara hasil temuan pengecekan fisik di enam lembaga konservasi (LK) lokasi satwa KBS dipindahkan.
Enam lembaga konservasi tersebut yaitu, Mirah Fantasia, Banyuwangi; Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan; Jawa Timur (Jatim) Park, Batu; Maharani Zoo & Goa Lamongan; Taman Hewan Pematang Siantar, Sumatera Utara; dan Taman Hijau Lembah Hijau, Lampung.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian kembali meminta keterangan pimpinan enam lembaga konservasi terkait temuan-temuan fisik yang ditemuan penyidik. Selain itu, pihak BKSDA juga turut memback up dengan membetuk tim, untuk mengawasi enam lembaga konservasi tersebut.
“Kami juga telah meminta keterangan pimpinan enam LK setelah melakukan gelar perkara. Tim BKSDA juga turut membacup, dengan membentuk tim untuk mengawasi enam LK tersebut,” kata AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (8/12/2014) saat dihubungi suarasurabaya.nett.
Dia menambahkan, gelar perkara yang dilakukan tidak hanya diikuti penyidik internal Polrestabes Surabaya. Namun juga melibatkan tim supervisi dari Polda Jatim. Dalam gelar perkara tersebut, dipaparkan hasil temuan pengecekan fisik sebelumnya.
“Salah satu poinnya mengenai temuan adanya 79 satwa milik KBS yang mati di tempat baru dan 38 satwa yang dipindahkan ke pihak ketiga di luar perjanjian,” ujarnya.
Dalam gelar perkara juga membahas tentang kompensasi dalam perjanjian pertukaran satwa. Seperti adanya kompensasi uang Rp 200 Juta dari Mirah Fantasia Banyuwangi, dimana uang tersebut ternyata tidak masuk ke KBS, namun ke Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI).
Dari gelar perkara yang dilakukan, kata Sumaryono, tim supervisi memberi suport dan penekanan agar kami semakin fokus agar tidak salah langkah untuk mendalami apa saja yang disangkakan. “Intinya tim supervisi Polda Jatim mensuport, dan memberi masukan untuk tetap fokus, jangan sampai salah langkah,” ujarnya.
Sumaryono juga menjelaskan, tindak pidana yang nantinya akan dijeratkan yaitu tentang adanya unsur perniagaan dalam perjanjian satwa KBS. Sebab, dalam perjanjian pertukaran satwa tersebut diikuti kompensasi yang berupa barang dan uang. Seperti halnya kompensasi uang yang diberikan Mirah Fantasia. Atau kompensasi dari Taman Satwa Lembah Hijau Lampung yang memberikan satu unit mobil Toyota Innova dan satu unit sepeda motor.
“Kini kami terus dalami ini dengan dibentengi tim supervisi dari Polda Jatim,” kata dia. (wak/fik)