Jumat, 29 November 2024

Polisi Bekuk Tujuh Remaja Pelaku Kejahatan Jalanan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya menginterogasi para tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Tujuh remaja yang kerap kali melakukan aksi penjambretan di Surabaya, berhasil dibekuk polisi. Dalam melakukan aksinya, ketujuh remaja ini tidak segan-segan menjatuhkan korbannya dari atas motor yang dikendarai, jika melakukan perlawanan.

Ketujuh remaja tersebut yaitu, Agus Hafi Wafa (19) warga Sampang, Madura; Muhammad Usman (19) warga Sampang, Madura; AS. S (15) warga Sampang, Madura; Ahmad Syaifudin (18) warga Jl. Kertopaten, Surabaya; Abdul Wakil (19) warga Jl. Kertopaten, Surabaya; Ali Wafa (18) warga Jl. Peneleh, Surabaya; Wahyudi (18) warga Jl. Kertopaten, Surabaya.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, selama setengah tahun terakhir kejahatan jalanan, atau aksi penjambretan cukup membuat petugas pusing. Modus kejahatannya pun sama, yaitu dengan memepet korban dan rata-rata korbannya perempuan.

“Alhamdulillah anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap para pelaku kejahatan jalanan. Dan ini sangat memprihatinkan, karena para pelakunya masih berusia muda,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).

Dia menambahkan, para remaja pelaku penjambretan ini terbilang sudah profesional dalam melakukan aksinya. Dengan berkelompok, mereka sudah membagi tugas saat menemukan calon korbannya. Beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya, di antaranya Jl. Indrapura, Jl. Demak, Jl. Rajawali, Jl. Undaan, dan beberapa tempat lainnya.

“Ada sekitar enam TKP yang sudah ada Laporan Polisi (LP) nya. Sebelum menjalankan aksinya, para remaja ini minum minuman keras atau pil LL untuk meningkatkan keberaniannya,” ujarnya.

Setija juga menjelaskan, dari keterangan para tersangka, setiap menjalankan aksinya, mereka bergerak dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, satu sepeda motor bertugas memotong laju kendaraan korban, kemudian kelompok selanjutnya bertugas memepet korban dari kanan dan kiri, yang juga menjadi eksekutor yaitu dengan membacok dan merampas tas koban.

Kelompok selanjutnya berada di bagian belakang, yang betugas mengawasi. Jika ada petugas yang mengetahui aksi mereka, kelompok inilah yang menghalang-halangi petugas.

“Karena tindak kejahatan yang mereka lakukan ancaman sangat meresahkan yaitu pencurian dengan kekerasan maka kami melakukan penahanan,” kata Kapolrestabes.

Dari penangkapan ketujuh tersangka, petugas mengamanakan barang bukti sebilah senjata tajam, lima handphone, dan tiga sepeda motor, Suzuki Satria FU nopol L 5977 TT, Suzuki Satria FU nopol L 5550 SX, serta Yamaha Mio nopol N 5445 OI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
28o
Kurs