Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bekuk Tiga Pemuda Perampas Motor

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pemuda yang kerap melakukan aksi perampasan sepeda motor di kawasan Surbaya. Dua diantaranya dilumpuhkan petugas Resmob Polrestabes Surabayan karena berusaha melarikan diri saat upaya penangkapan.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut yaitu, Adi Budi Santoso (20) warga Jl Lasem Barat Surabaya, Hariyanto (21) warga Jl Dupak pasar baru Gg I Surabaya dan Andik Kusnaidi (23) warga Dupak Pasar baru Gg. I Surabaya. Tersangka Andik dan Hariyanto di tembak pada kaki karena berusaha kabur.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya meningkatkan intesitas Patroli dikarenakan maraknya laporan kasus perampasan motor di jalan raya. Pada Senin (14/7/2014) dini hari, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku, usai melakukan aksinya di kawasan Jl. A Yani, Surabaya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku setidaknya sudah melakukan aksi perampasan sebanyak enam kali, diantaranya di Jl A Yani sebanyak dua kali, kawasan Unesa dua kali, Jl. Panglima Sudirman dan kawasan bundaran Waru.

“Ketiganya kami bekuk setelah melakukan aksinya di kawasan Jl A yani. Modusnya para tersangka yakni, dengan menunggu calon korbannya, setelah mendapatkan sasaran, korban langsung dipepet oleh para tersangka,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (16/7/2014).

Setelah korban berhasil dihentikan ditempat yang sepi, kata dia, tersangka menuduh korban telah menabrak keluarganya. Korban yang tidak mengakui langsung dipukul serta ditendang. Setelah tidak berdaya, kendaraan korban kemudian dibawa kabur oleh tersangka.

“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Evo hitam nopol L 5465 WU hasil perampasan yang dilakukan ketiga tersangka,” ujarnya.

Sumaryono juga mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Petugas juga telah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengintrogasi ketiga pelaku.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs