Polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering melakukan aksinya di wilayah Surabaya. Kedua pelaku yaitu Saiful (29) warga Jl. Ambengan Batu, Tambaksari dan M. Jepri (17) warga Jl. Plampitan, Kelurahan Peneleh, Surabaya.
Keduanya merupakan terget anggota reskrim Polsek Sukolilo, yang berhasil ditangkap di kawasan Keputih Tegal. Pelaku ditangkap saat melintas dengan kendaraan Yamaha Mio L 5203 S yang digunakan sebagai sarana mencari target.
Kompol Taufik Yulianto Kapolsek Sukolilo mengatakan, tersangka merupakan pelaku kambuhan, dan terakhir melakukan aksinya di Jl.Kampung Malang Tengah, yang berhasil membawa kabur motor Honda Beat nopol M 5910 HI, yang diparkir diteras rumah korban.
“Pelaku sudah menjual motor curiannya Madura, seharga Rp. 2,5 juta. Namun anggota berhasil melacak identitas pelaku,” kata Kompol Taufik kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).
Dia menambahkan, kedua pelaku akhinya ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T yang biasa dipergunakan untuk merusak kunci kontak motor. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. “Tersangka ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Sukolilo, Tambaksari, dan Gubeng,” ujarnya.
Sementera itu, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian, untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. Uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya cuman ikut Saiful saja, karena mendapatkan uangnya gak susah,” kata M. Japri saat diintrogasi petugas. (wak/rst)
Teks Foto:
– Kompol Taufik Yulianto Kapolsek Sukolilo (kanan) menunjukkan kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net