Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Modus Pura-pura Ditabrak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP Erwin Ares Genda Kapolsek Jambangan menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus polisi, saat anggota Polsek Jambangan melakukan razia di kawasan Rolak Gunungsari, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Rendy Ari Triawan alias Rendy (20) warga Jl. Girilaya, Surabaya dan Handoko alias Endok (21) warga Pakis Sidokumpul, Surabaya.

AKP Erwin Ares Genda Kapolsek Jambangan mengatakan, penangkapan berawal saat anggota melakukan penggeladahan dan menemukan 20 butir pil koplo di dalam saku celana Rendy. Petugas kemudian membawanya keduanya ke mapolsek, untuk dilakukan interogasi. Dihadapan petugas, tersangka mengaku usai membeli pil koplo dengan uang hasil aksi curanmor yang dilakukan.

“Tersangka langsung mengakui pil koplo yang dibawanya merupakan hasil dari curanmor. Aksi Curanmor dilakukannya bersama dua rekan lainnya yang masih DPO, yaitu Arnok dan Erik,” kata AKP Erwin kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).

Dia menambahkan, untuk melakukan pengembangan petugas membawa kedua tersangka, untuk menunjukkan lokasi curanmornya. Setibanya dilokasi, kedua tersangka berniat melarikan diri. Petugas langsung melakukan tindakan tegas, dengan menembak kaki kedua tersangka.

“Petugas terpaksa menembak kaki tersangka, karena keduanya berusaha kabur,” kata dia.

Saat diinterogasi petugas, kata Erwin, Kedua tersangka bersama rekannya sudah melakukan aksi kejahatannya di tujuh tempat berbeda. Mereka menjalani aksi kejahatan sejak awal tahun 2014. “Tersangka melakukan aksi Curanmor dikawasan Jl. Mayjend Sungkono, belakang Hotel Sangrilla, Jl. Dukuh Kupang, HR Muhammad, Jalan Demak, Jl. Kayoon, dan Taman Korea Jalan Dr Soetomo,” ujarnya.

Aksi terakhir tersangka, sebelum ditangkap, melakukan aksi Curanmor di Jl. Dukuh Kupang. Dalam aksinya, tersangka merampas sepeda motor Yamaha Mio E 4084 ZI, milik Dedi Saputra (17) yang kos bersama orang tuanya di daerah Jl. HR Muhammad Pradah, Surabaya.

“Modusnya ditempat sepi tersangka memepet korban, lalu menuduh korban telah menabrak keluarganya. Tersangka yang lebih dari dua orang tersebut, langsung mendorong dan memukul korban hingga jatuh, kemudian tersangka membawa kabur motor korban,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs