Polisi membekuk seorang Mahasiswa yang memalsukan dokumen kendaraan bermotor, sekaligus sebagai kurir pengiriman kendaraan bermotor melalui jalur laut.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap, Suyanto (21) seorang Mahasiswa Semester IV di Universitas yang ada di Surabaya Timur di gudang 100 Pelabuhan Jamrud Utara Tanjung Perak Surabaya.
AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka rencananya akan mengirimkan kendaraan bermotor ke daerah Masalembu Sumenep Madura. Beberapa dokumen kendaraan yang dipalsu oleh tersangka yaitu STNK atas nama Agus Sunarno, faktur atas nama Rosihan Anwar, dan plat nomor kendaraan.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen. Pihaknya menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan. Peran tersangka ini sebagai kurir dan penyedia dokumen kendaraan,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Senin (29/12/2014).
Dia menambahkan, pemalsuan yang dilakukan tersangka ini adalah dengan merubah seluruh isi yang ada di STNK kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, tersangka juga merubah plat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan STNK buatanya. “Buku STNK nya memang asli, namun isi didalamnya seperti nomor mesin dan nomor STNK sudah dipalsukan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka BHR (DPO), yang merupakan penjual kendaraan tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen. Aldi juga mengaku akan mendalami peranan leasing dalam meloloskan kendaraan yang tak berdokumen, serta menyelidiki buku STNK yang didapat tersangka.
“Selain pengejaran terhadap tersangka BHR, kami juga akan menyelidiki keterlibatan pihak leasing kendaraan dan dimana tersangka mendapati buku STNK ini,” kata Aldy.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, dengan nopol L 6001 TX, 1 lembar notis pajak STNK sepeda motor Vario, 1 lembar faktur , 1 lembar bukti transfer Bank BNI, dan 2 buah kunci kontak kendaraan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suyanto Pasal 263 Jo 480 KUHP tentang pemalsuan atau penadahan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (wak)