Polisi berhasil membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu, yang biasa mengedarkan ditempat karaoke.
Habib Muhendra (20) warga Jl. Pogot VII Surabaya ditangkap anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat karaoke kawasan Kapas Krampung.
Iptu Endri Subandri Kepala Urusan Administasi Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Laporan yang masuk ke kami, banyak ditemukan bekas alat hisap sabu-sabu di tempat hiburan itu,” kata Iptu Endri kepada wartawan, Sabtu (24/5/2014).
Dia menambahkan, waktu melakukan penyelidikan di tempat karaoke tersebut, anggota curiga terhadap gerak gerik tersangka yang keluar masuk ruangan.
Saat tersangka kembali masuk, anggota langsung menghentikan, dan melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan di saku celana dan jaketnya, ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,4 gram,” ujarnya.
Saat diintrogasi, kata Endri, tersangka hanya mengantarkan untuk seseorang yang berinisial SR. Petugas kemudian mencari SR di dalam ruangan, namun petugas tidak menemukannya. SR bersama seorang wanita melarikan diri melalui tangga darurat.
“Pengakuan tersangka, dia ambil barang atas perintah SR ke seseorang di Jalan Kunti setelah diberi uang Rp 350–400 ribu,” pungkasnya. (wak/tas)
Teks Foto:
– Tersangka saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net