Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk seorang anggota aktivis Lingkar Ganja Nusantara, yang mencoba melakukan pengiriman daun ganja kering ke Ambon melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Zulkifli Ridho Bahaweres (33) warga Praban Wetan, Surabaya seorang aktivis yang melegalkan penggunaan Ganja tersebut ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja seberat 15 gram, yang disimpan di tabung gas air soft gun.
AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka merupakan seorang aktivis LGN atau organisasi yang melegalkan ganja. Dia ditangkap dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya telah menangkap Rafli Pesiwaressa beberapa waktu yang lalu.
“Awalnya petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan tugas rutin di Gate Gapura Surya, dan mendapati salah satu penumpang yang hendak naik ke Kapal Gunung Dempo tujuan Ambon membawa paket yang berisi ganja beserta tabung gas Air Soft Gun,” kata AKP Lily Djafar kepada wartawan, Jumat (19/12/2014).
Dia menambahkan, penangkapan Rafli Pesiwaressa, berdasarkan adanya informasi tentang rencana pengiriman narkoba jenis ganja ke Ambon melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Petugas kemudian menangkap Rafli yang saat itu hendak masuk ke KM Gunung Dempo tujuan Ambon.
“Setelah diperiksa ternyata ganja tersebut dibungus dengan kertas coklat dan disimpan di dalam kardus yang berisi lima puluh tabung air soft gun. Dia mengaku hanya dititipi barang tersebut, dan tidak tahu apa isi di dalam kardus tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rafli, kata Lily, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zulkifli Ridho Bahaweres pemilik ganja tersebut di rumahnya.
“Tersangka Zulkifli mengaku hanya memenuhi permintaan rekannya yang bernama Rebas yang berada di Ambon. Dia mengakui mendapat barang tersebut dari rekannya yang dikenal dari jejaring sosial,” kata Lily.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 Miliar. (wak/ipg)