Jumat, 29 November 2024

Polisi Amankan Seorang Pembuat Onar Proses Eksekusi Bangunan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Proses eksekusi bangunan nomor 80 Jl. Tunjungan, Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di jalan Tunjungan No 80 Surabaya, Rabu (10/9/2014) sempat diwarnai aksi protes dari Hariyono Wijaya yang merupakan adik dari Sistno Wijaya termohon.

Pria ini sempat mengamuk saat Joko Subagyo Juru Sita PN Surabaya, membacakan penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya. Namun, aksi protes tersebut dapat diredam anggota Polrestabes Surabaya yang berhasil mengamankan Hariyono Wijaya.

AKBP Sudamiran Kabag Ops Polrestabes Surabaya mengatakan, petugas berhasil mengamankan satu orang yang coba melakukan perlawanan. Selanjutnya, petugas memberikan imbauan kepada yang bersangkutan untuk tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan PN Surabaya. Sebab, eksekusi ini mengacu pada putusan pengadilan yang sudah incracht dan juga penetapan dari Ketua PN Surabaya.

“Sempat ada perlawanan dari pihak termohon. Tapi petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata AKBP Sudamiran kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).

Sementara untuk pengamanan eksekusi, dia menambahkan, sebanyak 400 lebih anggota dikerahkan. Ratusan personel tersebut terdiri dari Polsek Genteng, Brimob, Dalmas Polrestabes Surabaya, Dalmas Polda Jatim, dan Garnisun.

Sementara itu, Wely selaku Kuasa Hukum Loka Pamitra pemohon mengatakan, sudah berkali-kali termohon eksekusi diberitahu untuk mengosongkan tempat ini. Namun, termohon tetap bersikukuh dan tetap meninggali bangunan tersebut. Padahal, Sistono wijaya hanya memiliki hak guna pengelola.

“Selama ini termohon berdalih memiliki IMB sehingga pihaknya tidak mau beranjak dari bangunan ini,” kata Welly.

Sekadar diketahui, proses eksekusi ini merupakan eksekusi lanjutan. Sebelumnya, pada 9 November 2009 eksekusi dilahan ini gagal dilakukan oleh PN Surabaya, akibat adanya protes dari pihak termohon Sistono Wijaya. Pihak PN Surabaya hanya berhasil mengeksekusi lahan di Jalan Tunjungan No 74 dan 76.

Obyek lokasi eksekusi ini tiga bangunan yang berada di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 dengan luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek tersebut lebih dikenal beralamat di Jalan Tunjungan No 80.

Pemohon eksekusi adalah Loka Pamitra sebuah lembaga perkumpulan. Sedangkan pihak termohon yakni Nanik Haryati warga Jalan Pacuan Kuda Surabaya serta 8 orang lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PN.Sby. (wak/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
36o
Kurs