Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sembilan kontainer milik PT Salam Pacifik Indonesia Line (SPIL) berisi ayu Jati senilai Milyaran rupiah. Setiap kontainer yang diamankan berisi 18 hingga 21 kubik kayu.
AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kayu Jati yang diamankan itu merupakan hasil pengiriman dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang akan dikirim kepada enam orang yang berada di Jepara, Jawa Tengah. Kayu-kayu tersebut dibawa dengan KM Bali Tabanan, dan tidak disertai dokumen yang sesuai.
“Kayu Jati yang dikirim dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara ini ilegal. Ini dibuktikan dengan dokumen fisik yang dibawa tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).
Dia menambahkan, dokumen yang dimiliki adalah Faktur Angkutan Kayu OLahan (FAKO), seharusnya dokumen yang digunakan adalah Surat Kayu Asal Usul (SKAU). Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, jumlah kayu yang ada di dalam kontainer tidak sesuai.
“Di dalam kontainer ada 21 kubik, namun di dalam dokumen hanya tertera 19 kubik,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu Irsyad selaku penerima kayu dan pengelola Depo SPIL 9. Dari keterangan Irsyad, bahwa baru pertama kali melakukan pengiriman. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja, dan akan terus melakukan penyelidikan.
“Sementara dari pemeriksaan tersebut, status saksi bisa berubah, karena yang bersangkutan mengetahui pengiriman kayu tersebut,” kata Aldy.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara, untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik CV Argada Group yang beralamat di Kota Bau-bau Sulawesi Tenggara.
Aldy menegaskan, perbuatan pengiriman illegal tersebut, tersangka bisa dijerat dengan pasal 88 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan sanksi pidana hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal Rp 2,5 miliar. (wak/rst)
Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menunjukkan barang bukti kayu Jati ilegal.