Sabtu, 23 November 2024

Polisi Amankan 10 Ton BBM Ilegal di Perairan Madura

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar di perairan Sapeken, Sumenep, Madura.

BBM ilegal yang diamankan dari sebuah kapal motor tanpa nama oleh anggota Dirpolair Polda Jatim, menangkap empat orang. Satu orang Nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya yang merupakan ABK kapal masih dalam proses pemeriksaan.

Para pelaku yang diamankan yaitu Ilyas alias Lilak (51), warga Jalan Mandar, Kelurahan Pegerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Madura, serta EY, AN, dan MY selaku ABK kapal.

AKBP Aziza Hani Kasubid PID Bid Humas Polda Jatim mengatakan, pihaknya telah menetapkan Ilyas sebagai tersangka, sedangkan ketiga ABK masih dalam pemeriksaan untuk memperdalam sejauh mana keterlibatannya dalam kasus BBM ilegal ini.

Dia menambahkan, kapal ditangkap saat petugas melakukan patroli dan curiga dengan muatan yang diangkut. Akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan Solar yang diangkut.

“Petugas curiga jika memuatan BBM jenis solar itu ilegal, karena tidak dapat menujukkan dokumen kepemilikan solar yang diangkutnya,” kata AKBP Aziza kepada wartawan, Jumat (4/7/2014).

Kapal tanpa nama tersebut, kata Aziza, beroperasinya di perairan Sapeken, Madura. kapal tersebut tidak hanya melakukan kegiatan mencari ikan, namun kapal tersebut menunggu kapal besar yang melintas dan menjual sebagian BBMnya. Kapal tanpa nama tersebut juga telah dilengkapi dengan alat penampung BBM di atas kapal.

“BBM jenis solar yang berhasil kami sita, berasal dari kapal besar yang biasanya berlayar dan melintasi perairan Sapeken,” ujarnya.

Sementara itu, AKBP Nyoman Budiarja Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jawa Timur mengatakan, perairan Sapeken merupakan alur pelayaran bagi kapal-kapal besar menuju ke Surabaya. Selain itu, perairan tersebut juga tempat eksplorasi minyak dan gas bumi.

“Banyak kapal-kapal yang melakukan pembuangan bahan bakar mereka miliki. Kemudian ditampung oleh kapal-kapal kecil untuk dijual ke daerah kepuluan,” kata AKBP Nyoman.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait penggunaan BBM ilegal tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan harga bbm itu,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 unit perahu tanpa nama, 10 ton BBM jenis solar, 12 buah profil tank dengan kapasitas masing-masing 1 ton, serta 5 buah drum berkapasitas 200 liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Petugas menunjukkan BBM ilegal jenis solar yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs