Jumat, 22 November 2024

Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Pertukaran Satwa KBS

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Polisi akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk mengungkap kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

AKP Kadek Ida Bagus Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan ini, dalam Diskusi Kasus Pertukaran Satwa KBS, Minggu (8/6/2014).

Menurut Kadek, beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan dan kepakarannya, Sudarmaji Mantan Pejabat Kementrian Kehutanan, dan Trimoelja D Soerjadi Praktisi Hukum dari Surabaya yang dinilai konsen pada kasus pertukaran satwa di KBS.

“Dua orang ini kami nilai sangat paham dengan kondisi yang terjadi di KBS, untuk itu ada kemungkinan kami akan minta keterangannya untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Ditambahkan Kadek, dalam kasus pertukaran satwa di KBS, polisi tidak tinggal diam, karena polisi sekarang sedang mengumpulkan banyak bukti dan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sementara Trimoleja D Soerjadi Praktisi Hukum mengatakan, kalau dilihat dari perjanjian yang dilakukan antara Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS dengan beberapa lembaga konservasi (LK), dipastikan unsur melawan hukumnya sangat kuat.

“Beberapa indikasi yang menguatkan, tidak adanya persetujuan dari presiden, dalam proses pertukaran satwa dilindungi, dari KBS ke beberapa LK di Indonesia,” ujar Trimoelja.

Praktisi Hukum senior dari Surabaya ini mengatakan, kalau sudah jelas adanya pelangggaran, maka polisi harus segera bertindak tegas dengan menetapkan tersangkanya. “Saya konsen dengan kondisi KBS, karena saya lahir dan besar di Surabaya, dan saya merasa memiliki KBS, tidak lebih dari itu,” tegas Trimoelja.

Menyaki kasus pertukaran satwa di KBS, Sudarmadji Mantan Pejabat di Kementrian Kehutanan memastikan, dalam proses tukar menukar satwa di KBS, tidak ada tim penilai dan evaluasi yang harus menilai layak atau tidaknya proses pertukaran satwa dilakukan. “Meski tidak ada larangan melakukan pertukaran satwa, tapi tetap harus ada tim penilai, kalau itu tidak ada maka sudah jelas melanggar undang-undang,” tegas Sudarmadji. (tas/rst)

Teks Foto :
– Diskusi Kasus Pertukaran Satwa KBS, Minggu (8/6/2014).
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs