Sepanjang tahun 2014 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menerima 111 laporan kasus korupsi di wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 89 kasus diantaranya telah diselesaikan.
AKBP Anom Wibowo Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, dari jumlah laporan kasus korupsi di Polda Jatim, pihaknya telah melampaui target dalam penyelesaian kasus yang ada.
“Dari 111 kasus, 89 diantaranya telah diselesaikan. Padahal target awalnya yang diselesaikan 43 perkara. Jadi ada peningkatan realisasi sekitar 206 persen,” kata AKBP Anom kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Dia menambahkan, sebanyak 111 kasus yang ditangani, terdiri dari Laporan Polisi (LP) tahun 2014 sebanyak 62 kasus, dan LP tahun 2013 lalu sebanyak 49 kasus. Dari penyelesaian kasus korupsi yang berhasil diselesaikan Polda Jatim, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4 milar lebih.
“Target awal penyelesaian perkara tahun 2014 sebanyak 84 perkara. Namun target penyelesaian setelah adanya revisi anggaran menjadi sebanyak 43 perkara,” ujarnya.
Sedangkan tahun 2013 lalu, kata Anom, target penyelesaian 84 perkara. Namun pihaknya mampu menyelesaikan 95 perkara, atau peningkatan 113 persen.
“Selama 2014 ini kasus yang menonjol dan masih ditangani Polda Jatim antara lain Bawaslu dan studi kelayakan pengadaan proyek multiyears jembatan Brawijaya, Kota Kediri,” kata dia. (wak/rst)