Setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim, pada Senin (19/5/2014) siang tadi, kasus pencurian naskah UN yang terjadi di Lamongan akan tangani oleh Polda Jatim.
Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya akan menangani kasus kunci jawaban yang disebar di Surabaya.
AKBP Farman Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam gelar perkara pihaknya menjelaskan ada dua tempat kejadian perkara menyangkut kasus bocornya dokumen Negara tersebut (TKP) yakni di Surabaya dan Lamongan.
“Kami akan serahkan berkas perkara untuk TKP yang di Lamongan yang terkait dengan pencurian dan penyebaran dokumen Negara di Lamongan,” kata AKBP Farman kepada wartawan, usai melakukan gelar perkara bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim.
Dia menambahkan, pihaknya akan fokus menangani delapan orang yang telah ditetapkan sebagai teresangka, terkait bocornya kunci jawaban yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Delapan orang yang sudah kami tetapkan jadi tersangka, tetap kami tangani. Sementara untuk Polda Jatim, akan menangani SMA di Lamongan yang melakukan pencurian naskah UN,” ujarnya.
Saat ditanya berapa banyak SMA yang akan diperiksa oleh Polda Jatim, Farman mengatakan, Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan tehadap seluruh SMA yang ada di Lamongan, yang berjumlah sekitar 68 sekolah.
“SMA yang akan diperiksa ini terlibat dalam pencurian naskah UN saat pendistribusian dari Polres ke Polsek. Selain itu ada juga yang berperan membantu dalam mengerjaan soal UN dan membuat kunci jawaban,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, yang terlibat melakukan pencurian naskah soal UN di Lamongan ada sekitar delapan Sekolah, namun yang berperan ikut membantu sekitar 68 sekolah. “Dan itu nanti akan dipilah-pilah oleh Polda,” pungkasnya. (wak)