Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di dalam kotak kartu remi yang berhasil digagalkan Petugas Bea Cukai Juanda, langsung ditindak lanjuti Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim.
Setelah melakukan peyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap Qiuyun Zheng alias Lisa (37) warga negara China pemilik paket kartu remi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan control delivery.
Petugas sempat kesulitan karena pemilik paket kartu remi tidak ditemukan di alamat Darmo Indah yang tertera di dalam paket yang dikirim dari Inggris.
“Paket itu dikirim ke sebuah penginapan di Darmo Indah. Saat petugas kesana ternyata nama yang tertera di alamat tidak lagi tinggal di sana,” kata Kompol Hartono Kanit 1 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Jatim kepada wartawan, Kamis (24/7/2014) di Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
Dia menambahkan, meski belum menemukan pelaku, petugas tidak berhenti disitu saja. Anggota yang berupaya melakukan pengejaran, akhirnya berhasil mendapat informasi dari petugas satpam yang berada di penginapan. Satpam tersebut mengaku mendapat pesan dari pemilik paket untuk menerima barang kiriman tersebut.
“Satpam penginapan ternyata sudah dipesan oleh pelaku jika ada kiriman paket untuknya agar dikirim ke Kupang Jaya. Dari informasi itu, kita meluncur kesana dan berhasil menangkap pelaku disana,” kata Hartono.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri. Upaya penyelendupan kali ini dilakukan melalui paket kiriman PT Pos Indonesia. Petugas berhasil mengamankan 28 butir pil ekstasi dan 4 gram sabu-sabu. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Qiuyun Zheng alias Lisa (37) warga negara China penerima paketan narkotika yang telah diamankan petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net