Minggu, 24 November 2024

Petugas Bea Cukai Amankan 240 Ribu Kg Biji Plastik Impor

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Biji plastik impor yang disita Bea dan Cukai Kanwil Jatim I. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Petugas Direktorat Jenderal (Ditjend) Bea dan Cukai Kanwil Jatim I mengamankan 240.750 kilogram biji plastik yang di impor dari Arab Saudi. Ratusan kilogram biji plastik impor ini diamankan, karena diduga pihak pengimpor yaitu PT MUN yang berada di Gresik menjual biji plastik impor menggunakan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan disamarkan sebagai plastic process clear.

Agus Yulianto Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ditjend Bea dan Cukai Kanwil Jatim I mengatakan, penyitaan biji plastik impor tersebut dilakukan, karena PT MUN menyalahi aturan, dengan menjual langsung biji plastik tersebut kepada PT DT di Sidoarjo. Seharusnya, setelah diimpor, biji plastik tersebut diolah menjadi barang jadi terlebih dahulu sebelum di perjual belikan.

“Dua perusahaan (PT MUN dan PT DT-red telah menyalahi aturan, yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga kami langsung melakukan tindakan dengan menyita barang tersebut (biji plastik-red),” kata Agus kepada wartawan, Rabu (5/11/2014).

Dia menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 443.416.720. Dan bila tidak segera dilakukan tindakan, maka kerugian negara akan terus bertambah. “Negara sudah dirugikan hampir 0,5 miliar rupiah. Dan jika dibiarkan, negara akan terus dirugikan,” ujarnya.

Mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, Agus menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya mengenakan sanksi administratif terhadap PT MUN. Pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan pasal 26 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

“Sesuai dengan Undang-Undang ini pihak yang telah melanggar wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100 persen dari bea masuk dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar,” kata dia. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Agus Yulianto Plt Kepala Ditjend Bea dan Cukai Kanwil Jatim I menunjukkan biji plastik impor yang disita.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs