Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan keluarkan kebijakan khusus bagi para debitur kredit di empat kabupaten/kota yang terkena dampak letusan Gunung Kelud. Empat daerah itu adalah Kabupaten Kediri, Malang, Blitar serta Kota Batu.
Yunnokusumo, Kepala Regional 3 OJK yang membawahi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Senin (10/3/2014) mengatakan kebijakan khusus ini juga pernah diberlakukan bagi korban letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara.
Data yang dimiliki OJK menunjukkan jumlah kredit warga yang berada di radius letusan Gunung Kelud mencapai 11 ribu debitur dengan total kredit mencapai Rp300 miliar yang berasal dari 33 Bank Perkreditan Rakyat dan 7 Bank Umum.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh bank yang terkena dampak letusan Gunung Kelud agar mengidentifikasi dan melakukan komunikasi dengan debitur maupun deposan,” kata Yunnokusumo.
Sementara itu, terkait hal ini, Soekarwo Gubernur Jawa Timur juga akan segera minta Bank Indonesia memberikan perlakukan khusus dengan cara menghilangkan bunga, serta denda. Sedangkan untuk pelunasan kredit, Soekarwo juga minta adanya perlakukan khusus berupa penjadwalan ulang pembayaran kredit.
Tak hanya itu, untuk memberikan tambahan modal baru, Soekarwo juga telah minta Bank UMKM Jawa Timur memberikan suntikan modal baru sebesar Rp5 juta bagi para petani guna dijadikan modal membuka lahan baru. (fik)