Pihak kepolisian meringkus seorang sopir taksi dan rekannya saat asik pesta sabu-sabu di kamar kost. Anggota Unit Reskrim Polsek Tandes melakukan penggrebekan dan mengamankan Munasrip (58) warga Tambak Asri, Surabaya dan Andy (39) warga Krembangan Bhakti.
Iptu Kunadi Kanit Reskrim Polsek Tandes mengatakan, pihaknya menangkap kedua tersangka saat pesta sabu-sabu di kamar kost Jalan Tambak Asri gang lebar tol, Surabaya. Tersangka Munasrip merupakan sopir taksi, sedangkan Andy bekerja sebagai buruh angkut kapal di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Penggrebekan ini dilakukan karena adanya informasi masyarakat yang manyatakan di kawasan tersebut kerap dilakukan pesta sabu-sabu. Dan ternyata benar tempat kost di daerah sana terbukti dipergunakan ajang pesta dan transaksi,” kata Iptu Kunadi kepada wartawan, Sabtu (27/9/2014).
Dia menambahkan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya hanya berhasil menyita alat hisap sabu-sabu. Kedua tersangka telah menghabiskan sabu-sabu yang dimilikinya saat pesta yang dilakukan malam hingga siang hari.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku sudah sejak lama mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka beralasan untuk meningkatkan staminanya sebagai sopir taksi yang bekerja tidak mengenal waktu mencari penumpang.
“Kedua tersangka membeli sabu-sabu secara patungan seharga Rp 400 ribu kepada Kholik warga Tambak Asri di Wonokromo. Kholik telah ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka djerat dengan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (wak/fik)
Teks Foto:
– Iptu Kunadi Kanit Reskrim Polsek Tandes (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net