Minggu, 24 November 2024

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS, Kejari Sosialisasi Sanksi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Bagi perusahaan-perusahaan, pemberi kerja, atau pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya kedalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dipastikan nantinya akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran, hingga ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada tahap awal, Kejari Surabaya mengundang para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas-dinas Pemkot Surabaya yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan terkait sanksi-sanksi bagi perusahaan yang melanggar prosedur BPJS bagi karyawannya.

Agus Chandra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Surabaya menegaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu ingin menyamakan persepsi dengan para Kabid dari beberapa Dinas Pemkot Surabaya. “Kami ingin samakan persepsi terlebih dahulu dengan sejumlah Kabid Dinas di Pemkot Surabaya,” kata Agus Candra.

Oleh karena itu, tambah Agus, pada tahap awal pihaknya mengundang sejumlah dinas yang langsung berhubungan dengan layanan publik. Diantaranya adalah: Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk pelaksanaan sosialisasi, lanjut Agus Candra, Kejari Surabaya menggandeng 3 cabang BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya. Sedangkan untuk sanksi yang bakal diberikan pada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, ditekankan Agus Chandra prosessnya memang dilakukan bertahap.

“Sanksi memang tidak serta merta langsung dikenakan kepada pelanggaranya. Kami tentunya melakukan dengan bertahap. Pada tahap awal mungkin berupa teguran. Kemudian berlanjut pada tahapan selanjutnya, hingga pemberian sanksi terberat,” pungkas Agus Chandra pada wartawan, Senin (1/9/2014).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
26o
Kurs