Proses pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya, yang dilakukan Tim Pengelola Sementara (TPS) diduga kuat ada indikasi pelanggaran aturan perundangan.
Sudarmadji Mantan Kabag Hukum Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementrian Kehutanan mengatakan, dari beberapa berkas dan data yang dimiliki, ternyata dugaan penyimpangan aturan perundangan sangat kuat.
“Diantara pelanggaran yang dilakukan dalam proses pertukaran satwa waktu itu, tidak adanya proses pertukaran secara nyata, tapi yang terjadi pemindahan satwa dari KBS ke beberapa lembaga konservasi (LK),” jelasnya, Selasa (3/6/2014).
Menurut Sudarmadji, dengan kenyataan itu, maka satu pelanggaran aturan sudah terjadi, sementara pelanggaran lain, ditemukannya data penukaran satwa dengan kendaraan bermotor dan uang.
“Satwa yang dilindungi dan langka, tidak bisa ditukar dengan barang apalagi uang, kalau itu sudah terjadi namanya bukan pertukaran, tapi perdagangan, jadi jelas itu melanggar aturan,” papar Sudarmadji yang juga aktifis pemerhati satwa.
Ditambahkan Sudarmadji, dengan fakta yang ada di lapangan, harusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian Kehutanan bisa menyidik pelaku pelanggaran itu, tapi kalau PPNS tidak melakukan, maka polisi bisa langsung melakukan proses penyidikan tanpa perlu menunggu laporan.
“Kondisi yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya itu sudah berlarut dan harus diungkap pelaku-pelakunya, polisi harus tegas mengungkap tersangkanya,” paparnya.
Sudarmadji juga menyayangkan ditolaknya laporan Walikota Surabaya ke KPK beberapa waktu lalu soal dugaan korupsi di KBS Surabaya, sebelum pengelolaan diambil alih Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS.
“Sebenarnya ada unsur korupsi di situ tapi bukan berupa uang, bentuknya satwa dilindungi milik negara yang segala pemanfaatannya diatur tegas dalam PP Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar,” paparnya.
Dia berharap dalam waktu dekat, polisi segera mengungkap kasus pertukaran satwa di KBS yang sebenarnya sangat merugikan warga Surabaya sebagai pemilik aset yang ada di dalam KBS. (tas/dwi)