Untuk mengatasi beberapa persoalan dan sengketa yang terjadi di laut, perlu ada aturan tegas dan jelas.
Dengan aturan itu, diharapkan bisa meredam beberapa konflik yang sering terjadi akibat kegiatan di perairan laut, seperti terjadinya tumpang tindih penggunaan perairan laut.
Sjarief Widjaja Sekjen Kementerian Perikanan dan Kelautan mengatakan ini dalam Sosialisasi Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Surabaya, Rabu (7/5/2014).
Menurut Sjarief, ke depan tidak hanya wilayah daratan yang perlu ditata, tapi di laut juga perlu ditata, untuk itu perlu ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk wilayah laut Indonesia. “Selain itu perlu juga ada zonasi laut, sehingga ada pengaturan yang jelas tentang penggunaan kawasan perairan laut,” ujar Sjarief.
Sementara Sudirman Saad Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan mengatakan, diharapkan dengan adanya Revisi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari UU Nomor 27 tahun 2007 ke UU Nomor 1 tahun 2014, maka dapat mendukung perekonomian nasional.
Selain itu, menurut Sudirman UU Nomor 1 tahun 2014 juga mengatur tegas tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dan nelayan tradisional, penataan investasi, sistem perizinan dan pengelolaan kawasan konservasi laut nasional.
Dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur dua izin dalam pengeloaan wilayah perairan laut, diantaranya izin lokasi dan izin pengelolaan yang merupakan pengganti hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. (tas/ipg)
Teks Foto :
– Sosialisasi Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Surabaya, Rabu (7/5/2014).
Foto : Teguh suarasurabaya.net